Siapa Sebenarnya Brigjen Prasetijo Utomo, Jendral Bintang Satu yang Dicopot Kapolri Idham Aziz
Siapa sebenarnya Brigjen Prasetijo Utomo sehingga dikait-kaitkan dengan pelarian buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
“Benar, komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya instruksi tersebut.
Namun, tidak dijelaskan siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.
Argo sebelumnya mengatakan surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan oleh salah satu pejabat di biro Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri."
"Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya, dan tidak izin sama pimpinan ya," terang Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Ditahan di Ruang Khusus 14 Hari
Mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di ruang khusus di Provos Polri mulai Rabu (15/7/2020).
• Misteri Kematian Video Editor Metro TV, Yodi Prabowo Belum Terungkap, Polisi Periksa Pisau Warung
• Bikin Geger Warga, Mayat Bayi Diseret Anjing dari Hutan, Tubuhnya Sudah Tak Utuh
Dia akan ditahan selama 14 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Prasetijo ditahan sembari diperiksa terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
"Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," beber Argo.
Dia mengatakan, penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus mendalami kasus tersebut.