Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: PT Adei Plantation Didakwa Sengaja Lakukan Pembakaran Lahan di Areal HGU Tahun 2019

Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menimpa PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan pada Rabu (15/7/2020).

Sidang kedua ini masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Pasalnya pada sidang perdana pekan lalu dakwaan batal dibacakan lantaran yang mewakili terdakwa PT Adei tak bisa hadir.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero SH MH didampingi JPU anggota Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH.

Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.

"Hari ini agenda kita pembacaan dakwaan. Silahkan JPU membacakan dakwaannya," ungkap Hakim Bambang Setyawan usai membuka sidang

Kajari Nophy membacakan dakwaan pada kertas merah sebanyak puluhan halaman itu.

Sedangkan terdakwa PT Adei Goh Keng EE duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan. Penasihat hukum dan majelis hakim turut mengikuti lembar demi lembar yang disampaikan jaksa.

Dalam dakwaan JPU, kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei terjadi pada Sabtu tanggal 7 September tahun 2019 sekitar pukul 16.30 wib.

Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa PT Adei Plantation and Industry," ungkap Nophy.

Pada saat kebakaran kebun sawit PT Adei, perusahaan melakukan melakukan pemadaman hanya seadanya berupa ember yang airnya diambil dari parit.

Ketua Pemadam Kebakaran (Damkar) Divisi ll PT Adei Rustawandi Candra dihubungi oleh saksi Saparuddin yang melihat kebakaran tersebut.

Setelah dikoordinasikan berjenjang hingga ke level manajer, Rustawandi Candra tim patroli dan Damkar membawa mesin dan peralatan pemadaman dibantu oleh karyawan PT Adei, PT Safari, dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved