Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: PT Adei Plantation Didakwa Sengaja Lakukan Pembakaran Lahan di Areal HGU Tahun 2019

Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: David Tobing

Kemudian 10 alat berat diturunkan untuk mendalamkan parit, membuat embung, merobohkan pohon, dan merendam batang kelapa sawit ke dalam tanah, serta membalik-balikan tanah yang terbakar.

Api kemudian dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 wib pada hari yang sama.

Areal yang terbakar diakui perusahaan merupakan lahan yang rawan terbakar, namun perusahaan tidak melengkapi dengan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga kebakaran meluas hingga 4,16 hektar.

"PT Adei hanya memiliki delapan orang petugas Damkar dan itupun hanya dua orang yang memiliki sertifikasi. Kemudian tak memiliki embung 20x20x2 dan hanya memiliki sebuah menara pemantau. Setelah kebakaran baru dibangun dua menara pemantau," beber Nophy.

Nophy menyebutkan dakwaan terhadap PT Adei merupakan dakwaan alternatif yakni pertama melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian pasal 99 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kita mendakwa PT Adei dengan pasal unsur kesengajaan dan kedua dengan pasal kelalain seperti yang ada pada dakwaan tadi," tambah Nophy usai persidangan.

Penasihat Hukum PT Adei, Muhammad Sempa Kata Sitepu menyebutkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya. Tim pengacara akan menyusun eksepsi dalam satu pekan ini untuk disampaikan kepada majelis hakim.

"Semua segala tuduhan itu kami menolak dan akan kami buktikan pada persidangan selanjutnya. Seperti biasa kami mencoba mengajukan eksepsi pekan depan," tandas MS Sitepu.

Pihaknya tidak merima atas dakwaan yang disampaikan jaksa dan akan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki serta mempersilahkan hakim untuk menilainya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (21/7/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum PT Adei. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved