Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foto Catherine Wilson 'Dipenjara karena Cucok Meong' Jadi Perhatian, Foto Itu Tiba-tiba Viral

di Penjra itu, Catherine Wilson tampak mengenakan baju tahanan loreng hitam putih, sembari mengangkat tulisan "Dipenjara karena Cucok Meong".

Kolase Tribunnews & Instagram @cathrinewilson
Jauh sebelum ditangkap polisi, artis cantik Catherine Wilson ternyata pernah pamer foto di 'penjara' pakai baju tahanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis dan model Catherine Wilson ditangkap polisi bikin heboh jagat hiburan tanah air.

Jauh sebelum ditangkap polisi, artis cantik Catherine Wilson ternyata pernah pamer foto di 'penjara' pakai baju tahanan.

Kala itu, Catherine Wilson berpose di penjara De Mata Trick Eye Museum, museum tiga dimensi pertama di Indonesia yang ada di Jogja.

Foto Catherine Wilson di penjara KW tersebut diunggah ke Instagram pada 12 November 2018.

Ia tampak mengenakan baju tahanan loreng hitam putih, sembari mengangkat tulisan "Dipenjara karena Cucok Meong".

Kini, foto lawas tersebut menjadi viral seiring kabar tak sedap yang menerpa Catherine Wilson.

Lihat foto (1)

https://www.instagram.com/p/BqEt3fRldSC/?utm_source=ig_embed

Cathrine wilson
Cathrine wilson (Instagram cathrinewilson)

Foto (2)

https://www.instagram.com/p/BqEuVx7FDar/?utm_source=ig_embed

Cathrine Wilson
Cathrine Wilson (Instagram @cathrinewilson)

Catherine ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti yang masih diduga sabu-sabu di balik penangkapan Catherine Wilson.

"Diduga dua paket kecil sabu-sabu. Ini masih diduga, karena kita amankan sementara. Ini belum sampai juga di kantor nih," ucap Yusri kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Sementara itu, Yusri mengatakan Catherine Wilson ditangkap pada hari ini sekira jam 10.00 WIB saat berasa di kediamannya.

"Gue benarkan, iya (Catherine Wilson ditangkap) tadi pagi jam 10," ucap Yusri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved