Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Polisi yang Bantu Djoko Tjandra, Kabareskrim: Kita Tindaklanjuti dengan Proses Pidana

Seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana.

Editor: Ariestia
KOMPAS.com / Devina Halim
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," tegas Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan polri.

Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," tutupnya.

Diduga langgar kode etik

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut.

Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.

“Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” kata dia.

Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.

“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di lokasi yang sama.

“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” ucap dia.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved