Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Polisi yang Bantu Djoko Tjandra, Kabareskrim: Kita Tindaklanjuti dengan Proses Pidana

Seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana.

Editor: Ariestia
KOMPAS.com / Devina Halim
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). 

Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo belum selesai.

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang Kabareskrim terlebih dahulu. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Polisi yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Dijerat Pidana

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved