Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengadilan Penjarakan Korban Perkosaan 4 Pria, Ratusan Advokasi Turun Tangan, Begini Jadinya

Keputusan pengadilan memenjarakan korban perkosaan membuat ratusan advokad turun tangan. Kritik pengadilan yang dinilai sangat tidak adil

Editor: Budi Rahmat
foto/net
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM-  Sungguh malang nasib wanita ini. Sudahlah ia ,menjadi nkorban pemerkosaan oleh empat pria. Justru ia dijebloskan ke dalam penjara.

Ia dijebloskan ke penjara lantaran pihak pengadilan beralasan, korban berkelakuan buruk.

Terang saja, kondisi tersebut membuat berang advokasi. Setidaknya sebanyak 376 advokasi menyatakan keprihatinannya.

Kejadian tersebut menjadi perhartian hingga atas sikap pengadilan yang memenjarakan wanita malang itu

Rumah Metha Janda Kembang Ada yang Nawar Rp130 Juta, Ia Tolak dan Juga Tolak Lamaran: Rumah Dulu

Kawanan Copet Ini Ternyata Sudah Go Internasional, Setiap Akhir Pekan Beraksi di Malaysia dan Viral

Mahisiswi Ini Nekat Bikin Laporan Palsu di Kantor Polisi, Ngakunya Dibegal, Begini Kronologinya

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (Shutterstock)

Peristiwa tersebut terjadi di Bihar, India di jebloskan ke penjara oleh pengadilan setempat.

Pengadilan beralasan karena korban berkelakuan buruk saat menghadiri sidang.

Kamudian korban diberikan jaminan pada hari Jumat (17/7/2020) setelah pengacara dan aktivis terkemuka menyatakan keprihatinan dan mengutuk penangkapan korban pemerkosaan.

Mereka juga mendesak hakim agung Pengadilan Tinggi Patna untuk segera campur tangan dalam masalah ini.

Melansir dari Gulf News, Sabtu (18/7/2020), korban bersama dengan dua aktivis perempuan ditangkap atas perintah pengadilan distrik Araria di Bihar minggu lalu.

Hakim pengadilan Araria beralasan korban dan aktivis perempuan itu berkelakuan buruk dan mengganggu proses pengadilan.

Dalam sebuah surat kepada kepala pengadilan Pengadilan Tinggi Patna.

Sebanyak 376 advokat dari seluruh negeri telah menyatakan keprihatinan dan kecewa atas penangkapan korban perkosaan dan dua aktivis perempuan itu.

Mereka berpendapat bahwa korban adalah salah satu yang membantu pengadilan di distrik Araria untuk memutuskan hukuman kepada para terdakwa.

Kasus itu bermula ketika korban menemani seorang kenalan untuk belajar mengendarai sepeda motor pada 6 Juli.

Namun, korban malah dibawa dan ditangkap oleh empat pemuda yang bergantian memperkosanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved