Kajati Riau Beberkan Fakta Lain 64 Kepala SMP di Inhu Mundur, Penyidik Dirayu hingga Pengalihan Isu
Dari kacamata kami, segi intelijen, ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati mengungkap fakta lain soal kasus mundurnya 64 orang kepala sekolah (Kepsek) SMP di Inhu, belum lama ini.
Apalagi disebut-sebut, mundurnya para Kepsek ini, juga terkait dengan dugaan pemerasan yang dialami mereka.
Yang diduga dilakukan oleh oknum kejaksaan di daerah tersebut.
Kajati pun akhirnya angkat bicara.
Dia menyatakan, peristiwa ini sepertinya sengaja dibuat untuk pengalihan isu.
Bukan tak beralasan.
Mia menyebutkan, saat ini tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
"Dari kacamata kami, segi intelijen, ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran pada Bagian Protokoler itu," tegas Mia, Senin (20/7/2020).
Bahkan, diduga ada upaya dari oknum di Pemkab Inhu yang mencoba 'merayu' tim penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara itu.
Termasuk upaya untuk membuat perkara yang dimaksud, supaya luput dari pemberitaan.
Terlebih perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Diyakini tak lama lagi, jaksa akan menetapkan tersangka.
"Entah siapa yang meniupkannya (isu dugaan pemerasan), yang sedihnya, para kepala sekolah diperalat, sehingga (perkara) Kabag Protokol ini dihilangkan pemberitaannya," ungkap dia.
Beruntung kata Mia, penyidik tetap tenang dalam menghadapi isu yang diduga sengaja dihembuskan ke publik, guna menutupi perkara lain yang kini tengah dalam pengusutan oleh jaksa tersebut.
"Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining.
Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini.