Saat Dianiaya Wanita Ini Sempat Berusaha Merekam, Namun HPnya Dibanting, Begini Kondisi Korban
Wanita ini sudah berupaya merekam saat ia dianiaya. Namun handphonenya dibanting. Beginilah kondisinya hingga ia melapor ke polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Gara-gara ikan asing, wanita ini mendapat pukulan bertubi-tubi. Pelakunya suami sendiri.
Masalahnya berawal dari permintaan sang suami atau pelaku. Ia meminta dibuatkan ikan asin atau dimaakin ikan asin.
Istrinya sudah melakukan apa yang diminta pelaku. Namun pelaku malah tak sabaran. Endingnya istrinya ia pukul tanpa ampun.
Korban berinisial FK (36). Ia jadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.
• Hubungan Maia Estianty Disebut Lagi Renggang, Maia Ungkap Tabiat Asli Irwan Mussry, Ternyata Begini!
• Masih Ingat Haikal AFI? Dalam Waktu Dekat Putra Pekanbaru Ini Segera Rilis Single Terbaru
• Ada Pejabat Minta Periksa Suhu di Tangan, Satpol PP Pelalawan Keluhkan Pegawai Tak Kooperatif
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, penganiayaan itu berawal dari permintaan sang suami berinisial RJ (23) yang meminta istrinya membuat ikan asin.
“Saat kejadian suami minta ikan asin dan sedang mau digoreng, suami enggak sabar lalu memukul korban,” kata Khori dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Korban dianiaya bertubi-tubi oleh RJ menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat dibanting oleh suami.
(Lika dan Subscribe channel Youtube Tribunpekanbaru. Dapatkan informasi terbaru setiap hari)
Saat kejadian, FK sempat merekam kejadian itu menggunakan ponselnya. Akan tetapi ponsel tersebut dibanting RJ saat ia mengetahuinya.
• Warga Sempat Melihat Sosok Ini, Kemudian Mendapati Jasad Bayi dengan Kondisi Mengenaskan
• Mbak You Pernah Peringatkan Hubungan Jessica Iskandar dengan Richard Kyle Seblum Rumor Putus
“Selama ini suami memang tempramen dan suka marah-marah enggak jelas,” ucap Khoiri.
Setelah kejadian tersebut, FK pun melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Cengkareng.
Dengan bukti-bukti yang ada, polisi lantas menjebloskan RJ ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Sabar Tunggu Ikan Asin Matang, Seorang Suami di Cengkareng Pukuli Istri Bertubi-tubi
• Gara-gara Layangan sampai Baku Hantam, Videonya jadi Viral, Apakah Ini Masalahnya?