Seorang Kiai Ditipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Akhirnya Tertangkap
Pelaku sering menipu. Salah satu kiai sempat menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 350 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang sempat menjadi buron ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pelaku berinisial BG (47), warga Wonosobo berhasil ditangkap di Madiun, Jawa Timur.
"Kami menyita barang bukti uang korban yang dibawa kabur sekitar Rp 78 juta. Sebelumnya pelaku membawa uang Rp 100 juta, namun sudah dipakai sebagian," kata Berry saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Dalam penangkapan tersebut, ungkap Berry, polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp 573 juta.
"Ini akan kami selidiki, di mana uang palsu tersebut berasal," ujar Berry.
• Aksi Nekat pria Ini Makan Mie Instan Campur Detergen Demi Konten, Begini Reaksinya Sesudah Menelan
Menurut Berry, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BG sudah kerap melakukan aksi penipuan di berbagai daerah.
"Terakhir di Madiun menipu dengan modus untuk pembangunan pondok pesantren. Salah satu kiai menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 350 juta," jelas Berry.
Dengan penangkapan tersebut, kini tiga tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang harus mendekam di balik jeruji besi.
Dua tersangka lain, DT (31), warga Wonosobo, RH (42), warga Banten, telah ditangkap lebih dulu.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus penipuan dengan modus melipatgandakan uang.
• Kelakuan Tiga Waria, Vanesa, Putri, dan Amora Aniaya Pelanggannya di Hotel, Rampok Harta Bendanya
"Korban berinisial SG (42), warga Madiun, awalnya kenal dengan tersangka DT lewat Facebook sekitar bulan Mei lalu. DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta," kata Berry.
Setelah terkena bujuk rayu, korban lantas menemui tersangka RH dan BG di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, Rabu (15/7/2020).
"Korban kemudian diajak BG dan RH menemui tersangka DT dengan menggunakan mobil. Setelah sampai di lokasi, BG menyuruh RH dan korban turun dari mobil menemui DT yang berada di seberang jalan," jelas Berry.
Setelah korban turun, tersangka BG yang berada di balik kemudi langsung tancap gas dengan membawa uang Rp 100 juta yang berada di dalam mobil.
• Seorang Anggota DPRD Ribut di Tempat Hiburan Malam, 2 Anggota Polisi Diduga Dianiaya Sang Dewan
Pengusaha Sembako Dibunuh
Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, dalam 20 jam dapat meringkus tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Leonard Sulimto, seorang pengusaha sembako yang ditemukan tewas bersimbah di lantai 2 di rumahnya, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kepolres Nias AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi peristiwa itu pada Minggu (20/8/2016) sekitar pukul 08.15 WIB.
Pihaknya langsung menurunkan personel untuk menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Korban pertama kali ditemukan oleh adiknya, LSG alias Ina Berliana (58). Menurut pengakuan LSG, sekitar pukul 06.00 WIB, dia hendak melaksanakan ibadah di gereja dan melintasi toko milik abangnya tersebut.
Saksi LSH melihat toko dalam keadaan terbuka, namun ia tidak curiga. Kemudian setelah pulang dari gereja, ia kembali melintas di depan toko tersebut dan pintu masih dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga, ia memasuki toko tersebut sambil memanggil nama adiknya, tetapi tidak ada jawaban.
• Polisi Angkut 32 Unit Motor Pelaku Balap Liar Pakai Truk, Gelar Razia di Kawasan Stadion Utama Riau
"LSG yang curiga langsung masuk ke toko dan menuju lantai 2, menemukan abangnya sudah tewas dengan bersimbah darah di lantai rumahnya," jelas Kapolres, Senin di Mapolres Nias, Gunungsitoli.
Selanjutnya, polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kurang dari 20 jam setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Evan Opersius Waruwu (20) dan Yafao Putra Daeli (19). Keduanya diduga sebagai tersangka utama yang kerap berkunjung ke toko milik korban.
Sementara itu, tersangka mengakui menghabisi nyawa korbannya dengan menusuk leher pakai pisau. Setelah itu, pelaku membawa lari sejumlah uang milik korban yang diperkirakan ratusan juta rupiah.
Sebelum membunuh korban, Evan Opersius Waruwu mengatakan bahwa Yafao Putra Daeli bisa mengobati segala penyakit dengan pijitan serta dapat menggandakan uang dengan syarat korban harus diikat.
• Apes, Gagal Nikmati Hasil Jambretan, Pejambret Ini Jatuh Saat Diadang Polisi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 atau 365 ayat 4 junto 55, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron, Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Akhirnya Tertangkap, Ditemukan Uang Palsu Rp 573 Juta", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Sembako Dibunuh Saat Melakukan Ritual Penggandaan Uang"
