Ajaran Islam

Bolehkah Memberikan Daging Kurban ke Non Muslim? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Berkurban sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat muslim, kemudian apakah yang nonmuslim boleh menerima daging kurban?

tribun pekanbaru
Ilustrasi hewan kurban 

Boleh. Dalilnya apa ? karena nabi mengizinkan Asma memberikan hadiah kepada emaknya yang nonmuslim.

Tapi syaratnya yang diberikan itu adalah kurban sunnah, karena hadiah itu sunnah adapun zakat tidak boleh.

Karena zakat mesti ke sesama muslim, kurban wajib juga tidak boleh, "Aku bernazar Ya Allah kalau luluslah anakku ini maka aku berkurban," nah itu tidak boleh, karena itu kurban wajib, kurban sunnah? silakan.

Tapi sesuaikanlah, jika di kompleks itu nonmuslimnya 10, muslimnya 50, jangan pula jamaah sembahyang tidak dapat, "Aku sembahyang tidak dapat, dia yang tidak sembahyang dapat, kalau gitu tidak sembahyanglah,"

Pokoknya teknisya terserah yang penting hukumnya boleh.

Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.

Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Baca dan Simak Penjelasan UAS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved