Berita Riau

Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

Kejari Siak menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto (kanan) dan Kajari Siak Aliansyah beserta Kasi Intel Kejari Siak Beny Yarbert memberikan keterangan pers, tentang adanya kesalahan adm dan temuan di DLH Siak TA 2018, Senin (20/7/2020). 

Faly mengemukakan, kejanggalan yang terjadi pada kegiatan DLH hanyalah kelebihan belanja BBM untuk armada persampahan.

Ia menilai ada kepatuhan kepala DLH terkait pengguna anggaran dalam perkara. Akhirnya pengguna anggaran DLH melakukan pengembalian sebesar Rp237.873.510.

Kajari Siak Aliansyah mengatakan, pihaknya menghentikan proses penyelidikan itu karena tidak memenuhi unsur dan melimpahkan ke Inspektorat Siak.

"Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Aliansyah.

Ia mengakui sebelum persoalan itu diserahkan kepada Inspektorat pihaknya sudah memanggil semua pejabat yang terkait.

Di antaranya Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, PPTK, Bendahara dan pihak yang bekerja di mobil persampahan.

"Dari hasil pemeriksaan hanya terjadi kesalahan administrasi yang kemudian kami meminta inspektorat yang menindaklanjutinya," kata dia.

Ia juga menepis isu miring yang terbangun di ranah publik terkait adanya dugaan negosiasi antara DLH dengan Kejari.

Ia menyebut, setiap ada pemeriksaan klarifikasi maka banyak isu-isu sepeti itu muncul di tengah masyarakat.

"Nah yang penting kita sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Jadi niat kita untuk penyelamatan uang negara," kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved