Saksikan Sendiri Istrinya Layani Hasrat Orang Lain, Pria Ini Mengaku karena Terdesak Ekonomi
Jajakan istri sampai ikut menikmati tubuh istrinya dengan pria hidung belang, pria ini mengaku melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, pria ini nekat menjual istrinya ke pria hidung belang.
Ia sengaja memajang foto istrinya di media sosial untuk memancing pria yng ingin dilayani.
Parahnya, ia tidak hanya menjual istrinya ke pria lain, namun juga ikut serta bersama pria hidung belang tersebut menikmati tubuh istrinya.
Untuk sekali kencan tak lazim itu, ia mematok harga Rp 400 ribu. Dari jumlah tersebut ia mendapat bagian Rp 100 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi di Ciganjur. Tersangka berinisial EY (48).
• Dapat Uang Ratusan Juta Langsung Dibagi Tiga, Beli Tanah, Sepeda Motor dan untuk Berfoya-foya
• Kakak Beradik Terlibat Pencurian Emas Senilai Rp 52 Juta, Ini yang Bikin Pelaku Leluasa Beraksi
EY mengaku sudah enam kali melakukan kegiatan transaksi prostitusi menjual istrinya melalui aplikasi online ini.
"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya, terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujar EY, Senin (20/7/2020) di Mapolres Cianjur.
EY mengatakan, ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan nekat melakukan seks menyimpang dengan menggunakan aplikasi karena terbelit masalah ekonomi.
Prostitusi online yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY (48) ini dilakukan di sebuah aplikasi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut.
Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang.
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-psk-pekerja-seks-komersil-prostitusi-pelanggan_20151006_140919.jpg)