Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakak Beradik Terlibat Pencurian Emas Senilai Rp 52 Juta, Ini yang Bikin Pelaku Leluasa Beraksi

Kakak beradik terlibat pencurian emas dan berlian senilai Rp 52 juta. Setelah Tertangkap Terungkap alasan pelaku leluasa menjalankan aksinya

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi - sel tahanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kakak beradik terlibat pencurian emas dan berlian. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

Perhiasan emas dan berlian yang dicuri pelaku seharga Rp 52 juta. Pelaku baru menjualnya Rp 2,5 juta dari perhiasan yang dicuri.

Sisanya masih disimpan pelaku dengan dititipkan ke rumah temannya. Kedua pelaku leluasa menjalankan aksinya karena korban yang mereka incar merupakan bibi sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Denpasar, diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Trengguli Gang IV, Nomor 42, Denpasar Timur (Dentim) Bali, pada Senin (13/7/2020) pukul 16.00 wita.

Beri Efek Jera, Tiga Napi Pencurian Ternak Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Duh! Hanya Gegara Mencuri, Tiga Pria di NTT ini Dikirim ke Nusakambangan, Satu di Antaranya Lansia

Jangan Banyak-banyak Makan Nanas, ini 8 Efek Sampingnya yang Membahayakan Kesehatan

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang menerima laporan korban berinisial Ni Komang S (23) langsung memburu pelaku.

Seizin Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira kemudian bergerak cepat untuk mencari dan meringkus pelaku.

Pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 20.00 wita, dua pelaku berstatus mahasiswa dan merupakan kakak beradik berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim.

Pelaku tersebut diketahui bernama NPRA (18) dan NMVK (16) yang tinggal di Pedungan, Denpasar Selatan.

Yang melakukan aksi pencurian 1 kalung emas, 2 gelang emas, 1 cincin berlian dengan kerugian ditaksir Rp 52 juta.

"Iya benar, pelaku merupakan kakak beradik. Tapi yang melakukan aksi ini kakaknya, sementara adiknya hanya mengantarkan untuk menjual barang hasil curian," ujarnya, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira merangkan kembali mengenai kronologis pencurian ini.

Pada hari Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.00 wita, sejumlah perhiasan emas korban saat itu ditaruh di atas laci lemari didalam kamar yang saat itu tidak terkunci.

Tak lama, sempat terdengar seperti ada seseorang datang ke rumah untuk bertamu, namun saat dilihat kembali tidak ada orang.

Korban lalu kedalam kamar dan melihat perhiasan emas dan berlian sudah tidak berada di lokasi.

Ia lantas menanyakan suami dan keluarga lainnya yang berada di dalam rumah, namun tak ada satupun yang tahu perihal kasus pencurian tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved