Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PER Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga orang terdakwa dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), menjalani sidang vonis, pada Selasa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Sedangkan, Irfan Helmi dituntut tujuh tahun enam bulan, dan denda Rp300 juta atau subeider lima bulan kurungan. Kemudian, Irawan Saryono dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juga atau subsidair tiga bulan.

Dalam dakwaannya JPU menuturkan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dimana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.

Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha, ternyata tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai PT PER, yang semestinya dibayarkan untuk angsuran fasilitas kredit.

Perbuatan ketiga terdakwa merugikan mkeuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000.

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 Nopember 2019. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved