Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PER Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tiga orang terdakwa dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), menjalani sidang vonis, pada Selasa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), menjalani sidang vonis, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
Dalam perkara dugaan rasuah yang terjadi di BUMD milik Provinsi Riau itu, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, atau hampir Rp1,3 miliar.
Ketiga terdakwa, masing-masing Analis Pemasaran PT PER Rahmiwati, mantan Pimpinan Desk PMK Irfan Helmi, dan Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit, Irawan Saryono.
Mereka divonis dengan hukuman berbeda. Yang jelas ketiganya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan mejelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Rahmiwati, divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun, dipotong dengan selama masa penahanan terdakwa.
Tak hanya pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, oleh hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dalam perkara rasuhan tersebut.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.082.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Maka harta bendanya akan disita untuk menutupi tersebut atau diganti dengan kurangan selama satu tahun," tegas Saut.
Sementara terdakwa Irawan Saryono dan Irfan Helmi, keduanya menerima hukuman lebih ringan dari Rahmiwati.
Keduanya hanya divonis pidana penjara masing-masing selama empat tahun, dan membayar denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan.
Untuk barang bukti dalam kasus ini, majelis hakim mengembalikannya kepada JPU Kejari Pekanbaru. Karena akan dipergunakan untuk perkara lain yang terjadi PT PER.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," sebut para terdakwa secara bergantian. Hal ini sama dengan pernyataan JPU.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Rahmiwati berupa pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta atau subsider satu bulan, dan menbayar UP Rp1,298 miliar atau subsider empat tahun tiga bulan.