News Update

VIDEO: Eksepsi PT Adei Bantah Alat Damkar Tak Memadai

Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecamatan Bunut

Penulis: johanes | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com -- Penasihat hukum PT Adei Plantation and Industry membantah alat pemadam kebakaran mereka tidak memadai.

Bantahan itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi sidang lanjutan perkara karhutla yang menjerat perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas II Pelalawan, Selasa sore, 21 Juli 2020.

Eksepsi disampaikan oleh penasihat hukum PT Adei di ruang sidang Cakra yang dihadiri para pihak terkait.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.

Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan ini.

Terdakwa Goh Keng EE yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan secara seksama keberatan tersebut.

Demikian juga dengan majelis hakim serta JPU turut mengikuti sidang.

Secara garis besar inti eksepsi yakni PT Adei membantah jika alat pendeteksi Karhutla yang disebutkan tidak ada serta sarana dan prasarana (Sarpras) penanggulangan kebakaran juga dinilai kurang.

Padahal Sarpras milik PT Adei sudah lengkap sesuai dengan petunjuk dari regulasi yang ada baik pemetaan maupun aturan lingkungan hidup.

Seperti pemantau api, personil Damkar, alat pemadam kebakaran, hingga pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh petugas damkar.

Sempat Kata Sitepu memastikan PT Adei Plantation telah memiliki Sarpras Damkar pada saat kebakaran.

Menurutnya penyidik hanya melihat si lokasi yang terbakar saja, bukan secara keseluruhan.

Sempa Kata Sitepu menyebutkan, jika kemudian ada kekurangan dari Sarpras sesuai dengan aturan yang mengikat dan dibelikan setelah kejadian kebakaran, hal itu bukan satu alasan. Sebab regulasi pada Permentan nomor 5 yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.

Bukan hal yang mudah bagi perusahaan membangun dan menyelesaikan Sarpras sesuai dengan permintaan pada aturan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved