News Update
VIDEO: Eksepsi PT Adei Bantah Alat Damkar Tak Memadai
Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecamatan Bunut
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
Terkait Stand Operasional Prosedur (SOP) yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa PT Adei tak mempunya SOP penanggulangan bencana kebakaran juga dibantah.
Pengacara menyebutkan jika perusahaan asal Malaysia itu telah mempunyai SOP dan sudah menjakankannya dengan baik.
Terbukti dari cara pemadaman dan penyelesaian kebakaran yang terjadi itu.
Mulai dari melapor ke atasan yang lebih tinggi kemudian direspon dan diambil tindakan yakni diterjunkannya personil dan sarpras Damkar ke lokasi.
Disamping itu, katanya, tim dan personil Damkar PT Adei sudah bekerja secara maksimal dan mengupayakan agar kebakaran tidak meluas. Api dapat dilokalisir dan langsung dipadamkan serta tidak merembet ke lokasi lain.
Buktinya saja menurutnya kebakaran dapat ditanggulangi hingga tidak meluas ke lahan lainnya. Alhasil areal yang terbakar cuman 4,16 hektare.
Kasus ini akan diperkuat dalam persidangan kedepan dengan bukti-bukti yang ada di depan majelis hakim.
Disisi lain JPU harus membuktikan seperti yang ada dakwaannya.
Setelah pembacaan eksepsi majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa PT Adei. (*)