Kuansing
Ada Nama Bupati & Wabup Kuansing di STS Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Rp 10 M Lebih
Dua jaksa Kejari Kuansing yang menangani kasus ini membenarkan nama Mursini dan Halim dalam STS tersebut.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Nama Bupati Kuansing Drs H Mursini serta wakilnya H Halim ternyata ada dalam surat tanda setoran (STS) pengembalian kerugian negara di kasus dugaan korupsi pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017. Besaran kerugian negara di kasus yakni Rp 10,4 M.
Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dan semuanya sudah ditahan Senin lalu (20/7/2020). Dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.225.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Pengembalian sebesar Rp 2.951.225.910 inilah yang didalamnya terdapat tersapat nama Mursini dan Halim. Pengembalian tersebut tercatat dama Surat Tanda Setoran (STS) dari sebuah bank BUMD ke kas Pemkab Kuansing.
• VIDEO: Kejari Kuansing Umumkan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Naik ke Penyidikan
• VIDEO Penjelasan Kejari Kuansing Soal Penahanan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10,4 M
Dua jaksa Kejari Kuansing yang menangani kasus ini membenarkan nama Mursini dan Halim dalam STS tersebut. Inilah salah satu poin yang juga dipertanyakan pada keduanya.
Seperti diketahui, Mursini dan Halim sudah diperiksa Kejari Kuansing dalam kasus ini. Berstatus sebagai saksi, Mursini dan Halim dicecar sejumlah pertanyaan.
Kepada penyidik, Mursini dan Halim menyangkal telah melakukan pembayaran seperti yang tertera dalam STS tersebut.
"Disangkal kalau mereka yang transfer seperti di STS itu," kata seorang jaksa di Kejari Kuansing.
• VIDEO: Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing Riau Ditahan Kejaksaan
• Pola Koruptor di Kuansing, Riau Makan Duit Rakyat: Mark Up Anggaran & Kini Menyatakan Siap Ditahan
Termasuk Nama 2 Mantan Dewan
Soal jumlah yang ditransfer Mursini dan Halim, mereka tidak mau menyampaikan nominalnya pada Tribunpekanbaru.com.
Bukan hanya Mursini dan Halim yang namanya ada dalam STS pengembalian kerugian negara tersebut.
Dua eks anggota DPRD Kuansing periode 2015 - 2019, juga ada namanya. Dua mantan anggota DPRD tersebut yakni MD dan RA.
Dua mantan anggota dewan inj juga sudah diperiksa. Salah satu poin yang dipertanyakan penyidik yakni tentang nama mereka yang ada dalam STS.
Sama seperti Mursini dan Halim, dua eks DPRD Kuansing ini juga membantah melakukan transfer pengembalian kerugian negara seperti yang tercatat dalam STS.
"Mereka (dua eks DPRD Kuansing) juga menyangkal," kata penyidik kejaksaan.