Kuansing

Ada Nama Bupati & Wabup Kuansing di STS Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Rp 10 M Lebih

Dua jaksa Kejari Kuansing yang menangani kasus ini membenarkan nama Mursini dan Halim dalam STS tersebut.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara, Senin sore (20/7/2020) 

Beberap pihak lainnya juga ada dalam STS tersebut. Termasuk pejabat Pemkab Kuansing lainnya.

PENGAKUAN Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 M di Setda Kuansing : Saya Siap Ditahan, Jalani Rapid Test

Namun para penyidik menegaskan, pembayaran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.951.225.910 dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar. Artinya, jauh sebelum penyelidikan yang dilakukan Kejari Kuansing.

Bupati Kuansing Drs H Mursini sendiri sudah pernah dimintai keterangannya soal hal ini dalam sebuah wawancara,23 April lalu. Kala itu Mursini mengatakan, "Ke penyidik saja nanti ya".

Wabup Halim belum bisa dimintai komentarnya. Dihubungi lewat WhatsApp pada 23 Juli, Wabup Halim belum menjawab konfirmasi dari Tribunpekanbaru.com.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH sendiri saat konferensi pers penahanlima tersangka, Senin (20/7/2020), tidak membantah atau membenarkan soal STS tersebut. Begitu juga soal nama Mursini dan Halim didalamnya.

"Itu sudah materi persidangan. Fakta persidangan nanti akan kita lihat," kata Hadiman.

Kasus Dugaan Korupsi di Hotel Kuansing Senilai Rp 13 Miliar Lebih Naik ke Tahap Penyidikan

Namun ia menegaskan, belum ada penambahan pengembalian kerugian negara sejak penetapan lima tersangka pada 1 April lalu hingga penahan kelima tersangka. "Belum ada penambahan pengembalian kerugian negara," katanya.

Lima tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini yakni Muharlius ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kedua, M Saleh ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga, Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Keempat, Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima, Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Hari Ini Kejari Kuansing Riau Periksa Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Langsung Ditahan?

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/depertemen /lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved