Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dari Rumah Udah Niat, Tukang Pijat Panggilan yang Perkosa Istri Klien Sengaja Tak Pakai Celana Dalam

Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam,

Editor: CandraDani
Kolase TribunJabar.id Tribunnews.com dan TribunJabar.id/Isep Heri
ILUSTRASI-Praktik pijak plus-plus 

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

GEGARA Hanya Pakai Dalaman Saat Bertugas, Perawat Cantik Rusia ini Jadi Presenter, Ditunggu Pemirsa

Kepada penyidik,  pelaku mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan pelaku, Kamis (23/7/2020).

Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu  korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.

Catatan polisi, 10 tahun silam, tepatnya tahun 2010, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan kepolisian.

Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.

Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo
Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo (SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Kasus Lain di Madiun

Di tempat lain WA (24), perempuan asal Madiun yang kos di Surabaya diperkosa oleh temannya cari kerja. 

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020).

Korps Bhayangkara ini mengamankan teman WA yakni Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved