Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Setahun Capai Rp 12 M, Jadi Temuan BPK di 2019, BPKAD Pelalawan Perketat Penyetoran PBB oleh Kades

Devitson menerangkan, proses pembayaran PBB masyarakat dilakukan dengan pengutipan terpusat yakni kepada kepala desa (kades)

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 ini, bakal diperketat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Riau.

Proses pengutipan PBB yang selama ini diterapkan oleh BPKAD menjadi temuan pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk tahun anggaran 2019 lalu.

Temuan itu disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Pemda Pelalawan.

"Temuannya memang bukan pada bentuk kekurangan dana atau setoran. Hanya pada administrasinya saja. Tapi kita tidak ingin temuan ini terulang lagi dan kita ikuti anjuran dari BPK," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (27/7/2020).

Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Telanjang Dalam Mobil di Kapal, Diduga Keracunan Karbon Dioksida

Turun Drastis,Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Riau, Pedagang Keluhkan Penurunan hingga 75 Persen

Sistem Belajar dari Rumah Diperpanjang Bagi Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kepulauan Meranti Riau

Devitson menerangkan, proses pembayaran PBB masyarakat dilakukan dengan pengutipan terpusat yakni kepada kepala desa (kades).

Masyarakat yang hendak membayar pajaknya kepada kades yang bersangkutan, kemudian oleh kades disetorkan ke kantor BPKAD per periodik.

Sistem ini diberlakukan untuk 11 kecamatan kecuali Pangkalan Kerinci, karena untuk ibukota kabupaten petugas pajak daerah BPKAD turun langsung ke wajib pajak.

Namun pada realisasinya, pajak PBB yang dikutip oleh pimpinan desa disetorkan pada Bulan Januari tahun berikutnya.

Padahal seharusnya penyetoran dilakukan paling lambat Bulan Desember tahun berjalan.

Selisih waktu penyetoran itulah yang menjadi temuan BPK secara administratif.

Kades-kades beralasan waktu yang tidak sempat ke Pangkalan Kerinci hingga sulitnya pemungutan pajak ke masyarakat.

"Jadi sekarang kita ganti pembayaran PBB menjadi online. Dibayarkan langsung ke bank. Ada BRI maupun BRK," ujar Devitson.

Mantan Kepala Dispenda ini menyebutkan, masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa langsung menyetorkan PBB ke bank yang ditunjuk.

Dalam konsep ini dibutuhkan kesadaran warga yang tinggi untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Kemudian cara lain yakni pemerintah desa menunjuk seorang petugas yang khusus mengutip pajak PBB dari masyarakat dan kemudian disetorkan melalui bank terdekat ke kas daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved