Ketua KONI Kuansing di Pusaran Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing Senilai Rp 4.5 M
"Soal tersangka, kan baru naik (ke penyidikan). (Kerugian negara) nunggu perhitungan dari ahli," katanya.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Nama ketua KONI Kuansing, Aries Susanto masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.
Kasus ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Beberapa bulan lalu, Kejari Kuansing memeriksa sejumlah saksi.
Nah, pada Senin malam (27/7/2020), Kejari Kuansing menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019.
Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 Miliar.
Pemenang proyek ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri.
Ada 16 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Dari 16 nama tersebut, ada nama Aries Susanto.
Belum diketahui secara pasti peran Aries Susanto dalam kasus ini.
Sebab, pemilik CV Aqsa Jaya Mandiri bukan Aries Susanto.
Dalam laman website Gapensi, pemilik CV Aqsa Jaya Mandiri yakni Endi Erlian yang juga ikut turut diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi.
Beredar kabar, pengerjaan proyek ini adalah Aries Susanto, dengan meminjam CV Aqsa Jaya Mandiri.
Tribunpekanbaru.com sudah berupaya menghubungi Aries Susanto lewat telepon pribadinya pada Selasa (28/7/2020).
Tiga kali ditelepon, namun tidak dijawab.