Mirip Modus Dimas Kanjeng, Korban Banyak Orang Berpendidikan, Kasus Penggandaan Uang Rp 7 Triliun
Polisi menangkap MST (30), petani asal Malang, Jawa Timur, karena menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Rp 7 t.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menangkap MST (30), petani asal Malang, Jawa Timur, karena menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Rp 7 triliun.
Para korbannya rata-rata orang yang berpendidikan.
Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyediakan uang puluhan juta dan sepeda motor baru sebagai tumbal.
Korban juga diminta menyediakan tanah dari tujuh kuburan untuk ritual. Nantinya dari tanah tersebut akan keluar emas.
"Tanah kuburan ini dibawa pelaku saat ritual dan dipercaya dari tanah tersebut keluar emas," ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus S Hariyanto saat rilis di Mapolsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020).
• Pulang Kerja Mandi di Pelabuhan, Petugas Parkir Ditemukan Sudah tak Bernyawa di Kuala Enok
Bukannya mendapatkan untung, para korban malah buntung.
Saat ditagih korban, pelaku mengaku belum bisa memberikan uang yang dijanjikan karena ritualnya belum selesai.
Merasa ditipu, empat korban melaporkan MST ke polisi. MST ditangkap pada Kamis pekan lalu.
Empat korban total menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 200 juta.
"Jadi sepeda motornya itu harus baru. Namun, saat korban menagih janjinya, pelaku selalu beralasan ritualnya belum selesai. Para korban akhirnya tertipu dan tidak mendapatkan uang triliunan," ucap Agus.
Pengakuan pelaku, sepeda bermotor korban akan dijual kepada seorang penadah.
• Ugal-ugalan di Jalan Lalu Ditilang, Tak Disangka Remaja Ini Dapat Kejutan dari Petugas Kepolisian
Polisi masih memburu penadah yang berasal Sumbermanjing Wetan.
Ada dugaan pelaku terlibat sindikat karena sepeda motor dikumpulkan untuk langsung dijual.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dimas Kanjeng Dihukum 18 Tahun
Sebagaimana diketahui, bahwa di tanah air pernah heboh dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tak tanggung-tanggung beberapa nama dari berbagai kalangan, seperti mantan anggota DPR RI ikut menjadi korban Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng sendiri sudah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.
Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.
• Video: Bahas Masalah Pasar Kaget, Satpol PP Mangkir Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD
Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni.
Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.
Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
• Punya Harta Rp 3,1 Miliar, Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Buronan Djoko Tjandra, Dapat Apa?
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.
Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.
Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.
"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Penggandaan Uang Rp 7 Triliun, Korban Orang Berpendidikan", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dimas Kanjeng, Si Dukun Pengganda Uang Divonis 18 Tahun Penjara.