Putra Siregar Tersangka Tindak Pidana Peredaran Barang ilegal, Ancaman 8 Tahun, Denda Rp 5 Miliar
Putra Siregar dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, terkait tindak pidana peredaran barang-barang ilegal
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.
Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.(*/TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)
===
Penyerahan barang bukti dan tersangka itu diunggah di akun instagram Kanwil Bea dan Cukai Jakart
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti dan tersangka pelanggaran kepabeanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tersangka penyelundupan adalah PS.
Berikut adalah unggahan Kanwil BC Jakarta
Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.