Putra Siregar Tersangka Tindak Pidana Peredaran Barang ilegal, Ancaman 8 Tahun, Denda Rp 5 Miliar

Putra Siregar dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, terkait tindak pidana peredaran barang-barang ilegal

Ist via Tribun Batam
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti penyelundupan handphone ke Kejaksaan 

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BC Batam Benarkan Putra Siregar Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BC Serahkan Barang Bukti 190 Handphone Bekas ke Jaksa, Tersangka PS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved