Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Nama Mantan Gubri, Kadisbun Riau Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Suap Revisi Alih Fungsi Lahan

Zulfadli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, pada tahun 2014 lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
internet
kebun sawit lebat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Rabu (29/7/2020) ini.

Zulfadli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap, dalam proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, pada tahun 2014 lalu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, Zulfadli diperiksa untuk berkas tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," ungkap Ali.

Zulfadli menurut informasi, datang pemenuhi panggilan KPK di Jakarta.

Dinilai Hina Pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

KPK Siap Buktikan Dugaan Gratifikasi Rp23,6 Miliar Dari 2 Pengusaha Sawit untuk Amril Mukminin

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama.

PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA: Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee

Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.

Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved