Gunakan Data Diri Palsu, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Iming-Iming Perumahan Syariah Tanpa Riba
Pelaku juga mengakui dirinya sudah menggunakan E-KTP palsu untuk sejumlah kontrak kerjasama, termasuk untuk surat perjanjian dengan korban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Seorang pria berinisial HR (46), ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Tampan.
Ia diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan. Dengan modus menawarkan pembangunan perumahan berbasis syariah, tanpa riba dan tidak ada penarikan unit.
Dalam rangka memuluskan aksinya, HR bahkan sampai nekat membuat kartu identitas berupa E-KTP palsu.
Dengan identitas palsu itu, ia melakukan kontrak kerjasama dengan dua orang selaku pemilik lahan yang rencananya akan dibangun perumahan di Jalan Purwodadi Ujung, tahun 2018.
• VIDEO Viral Driver Ojol Wanita Duel Lawan Begal, Jatuhkan Satu Pelaku dan Rebut Celurit
Setelah itu, mulailah pelaku menawarkan perumahan yang hendak dibangun kepada sejumlah orang lewat tim marketingnya.
Singkat cerita, pelaku lewat orang marketingnya, berhasil mendapatkan seorang nasabah bernama Johns (40), warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Johns yang tertarik, menyetorkan uang sebesar Rp25 juta. Tak lama, ia kembali menyetorkan uang senilai Rp3 juta. Sehingga total uang yang sudah diberikan kepada pelaku, sebesar Rp28 juta.
Pelaku pun menandatangani surat perjanjian dengan korban. Pelaku berjanji akan segera membangun pondasi rumah yang sudah dipesan korban.
• Bidan Cantik Ini Sering Dibully, Dilempari Batu dan Dihadang Saat Tracing Kontak Fisik Pasien Corona
"Korban sudah menyerahkan uangnya dengan janji bahwa pelaku akan melakukan pembangunan pondasi. Namun saat ini pembangunan tak kunjung terlaksana," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (30/7/2020).
Karena tak kunjung terealisasi hingga 2 tahun, korban mencoba mempertanyakan kembali kepada pelaku.
Saat itulah pelaku mengaku bahwa uang milik korban, bukan dipakai untuk membangun pondasi rumah. Melainkan untuk kepentingan pelaku lainnya.
Pelaku juga mengakui dirinya sudah menggunakan E-KTP palsu untuk sejumlah kontrak kerjasama, termasuk untuk surat perjanjian atau kesepakatan dengan korban.
• Dalihnya Beli Pulsa, Pelaku Pinjam Sepeda Motor Warga Kampar, Dilarikan dan Dijual ke Kandis Siak
Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan, pada 17 Juli 2020.
Berkat penyelidikan petugas, alhasil pelaku berhasil diringkus di Medan, Sumatera Utara pada 27 Juli 2020 lalu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tampan di Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan kepolisian, disebutkan Kapolsek, pelaku memang memiliki identitas palsu. E-KTP yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis properti perumahan dibuat melalui temannya berinisial RZ pada tahun 2017.
"Pelaku mendapatkan KTP palsu dari rekannya dengan membayar uang sebesar Rp500 ribu," ungkap Ambarita.
Lanjut dia, dalam perkara ini, ternyata ada juga sejumlah korban lainnya yang melaporkan pelaku sudah menipu mereka. Karena sampai saat ini penghuni perumahan tersebut tidak mendapatkan surat tanah.
"Seluruh rumah itu tidak memiliki surat tanah, hanya bangunan saja," tutur Ambarita.
• Sedang Cari Kayu Bakar, Ulla Kaget Temukan Tengkorak Manusia Dalam Karung yang Diikat Tali Rafia
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar E- KTP palsu atas nama Haryanto Diwiryo, selembar surat perjanjian jual beli rumah berisi data palsu, selembar brosur perumahan, selembar gambar atau denah lokasi perumahan, 2 lembar kwitansi, dan 1 unit handphone.
Dia menambahkan, polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang ikut membantu pembuatan e-KTP palsu serta sejumlah mitra perumahan tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 dan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-pelaku-penipuan-perumahan-syariah.jpg)