Mendikbud Bebaskan Pemakaian Dana BOS untuk Kuota Internet Tenaga dan Peserta Didik, Tapi . . .

Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan bahwa dana BOS bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kuota internet belajar daring. tapi. . .

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Terkait dengan banyaknya keluhan soal kuota internet oleh tenaga pendidik dan peserta didik, Pemerintah melalaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan diskresi.

Mendikbud mempersilahkan sekolah menggunakan dana BOS untuk kebutuhan kuota internt bagi tenaga pengajar dan peserta didik.

Keputusan tersebut diambil menyesuaikan situasi pendemi Covid-19 saat ini.

Kelurahan Sialang Munggu Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan Dekat Masjid Islamic Centre Nurul Jannah

Pedangdut Jebolan DAcademy Ini Kena Batunya, Gegara Sebut Ayu Ting Ting di Depan Nagita Slavina

Gawat Gadis Ini, 60 Kali Ia Operasi Plastik untuk Ubah Penampilannya, Begini Potret Wajah Aslinya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru maupun orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhatan dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Curhat Guru ke Mendikbud

Seorang guru curhat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Guru yang bernama Isti tersebut dengan lugas mengadukan soal masalah yang dihadapai ketika harus menjalankan proses belajar mengajar lewat sistem daring.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved