Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Djoko Tjandra Ditangkap, Polri Wajib Tuntaskan Kasus Oknum Aparat Hukum yang Terlibat

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengingatkan bahwa ada kasus dugaan suap Djoko Tjandra terhadap beberapa oknum aparat penegak hukum.

Editor: CandraDani
ANTARA FOTO
Bareskrim Polri incar institusi lain yang terlibat kasus Djoko Tjandra 

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Djoko Tjandra Ditangkap, Oknum-oknum yang Membantunya Dijamin Bakal Spot Jantung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Selain Prasetijo, juga ada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, yang dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Di Luar Dugaan! Polri Ungkap Nama Dibalik Penangkapan Djoko Tjandra, Kabareskrim: Bapak Presiden

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Tangkap Djoko Tjandra, Polisi Diminta Tuntaskan Dua Kasus Ini",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved