Siswi SMA Diajak Jalan-jalan Tukang Ojek ke Kebun Teh, Gadis Belia Itu Kemudian Lemas Tanpa Pakaian
"Kemudian terlapor membuka baju korban, lalu meraba bagian intim dan memperkosa korban," katanya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Dalam kasus ini Idro dipolisikan karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujar AKP Abdul.
Korban Polisikan Pelaku
Kasus Idro terungkap setelah korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.
N mengaku dirinya disetubuhi oleh pelaku saat ia tengah jalan-jalan ke Kota Prabumulih.
Korban mengaku diberikan Idro uang sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tutup mulut.
N mengatakan kejadian itu terus berulang selama tiga kali di sebuah rumah kost Kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan dari N, pihak kepolisian langsung berhasil meringkus Idro.
AJAK Siswi SMA Menginap Tiga Hari, Pemuda di Lampung Harus Tidur 9 Tahun di Sel Penjara
Pemuda berusia 20 tahun di Lampung harus meringkuk di penjara selama 9 tahun setelah membawa Siswi SMA menginap tiga hari.
Tak hanya diajak menginap, gadis muda itu juga disetubuhi selama tiga hari dua malam di rumahnya.
Pemuda berinisial DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung itu dinyatakan bersalah.
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim memutus terdakwa DS terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat (26/6/2020).
Hakim Hendri menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.
Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tegas Hendri Irawan.
Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Bui
Bernasib sama dengan DS, seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.
Pemuda ini diketahui bernama DH (22).
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail pada Selasa 23 Juni 2020.
Ismail mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.
Ismail melanjutkan, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban.
Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tegas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Begini Kronologinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ayah 6 Anak Bantah Perkosa Siswi SMA: Memang Dia Jual Diri, Bukti WhatsApp Ada.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari, Seorang Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun
