CPNS
Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes, Mulai 1 Agustus
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara mengakses laman https://sscn.bkn.go.id.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang.
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara mengakses laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta bisa login melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Rencananya, waktu pendaftaran ulang bagi peserta SKB CPNS 2019 dimulai pada Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Selain melakukan pendaftaran ulang, peserta tes SKB CPNS juga dapat memilih kembali lokasi tes.
Dalam memilih lokasi tes dianjurkan sesuai titik lokasi (tilok) domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.
Misalnya, peserta tinggal di Yogyakarta dapat memilih lokasi tes di Yogyakarta saja, tidak perlu di Jakarta walau lembaga yang dilamar berada di Ibu Kota.
Setelah memilih kembali lokasi tes, peserta masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.
Rampung memilih lokasi tes, peserta tes SKB CPNS 2019 wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai Sabtu (8/8/2020).
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diumumkan di kemudian hari sesuai kebijakan masing-msing lembaga atau instansi.
Adapun metode pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Berikut prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang akan berlangsung mulai 1 September - 12 Oktober 2020.
a. Kebijakan umum bagi peserta tes SKB CPNS 2019:
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes