Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Napi Korupsi di Medan Ini Meninggal saat Hendak Mengambil Wudhu: Mantan Anggota DPRD Itu Terpeleset

Saat terjatuh, Mustofawiyah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
kompas/Reza Jurnaliston
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah (MSF) setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/7/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meninggalnya seseorang memang tanpa diduga-duga, bahkan tanpa sakit pun orang bisa berkahir dan mengahadap sang pencipta.

Mustofawiyah, terpidana tindak pidana korupsi yang juga mantan anggota DPRD Sumut meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Mustofawiyah meninggal dunia saat hendak mengambil wudhu untuk melaksanakan Salat Idul Adha.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Frans Elias Nico, Kepala Lapas Klas I Tanjunggusta Medan.

"Iya benar, ia tergelincir saat hendak mengambil wudhu," ujar Kalapas kepada Tri bun-medan.com saat dihubungi, Jumat (31/7/2020) malam.

Dikatakan Frans, Mustofawiyah tergelincir sekitar pukul 08.00 WIB, di kamar mandi musala.

Saat terjatuh, Mustofawiyah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun politisi Partai Demokrat tersebut tidak dapat tertolong.

Rambut Pirang Jadi Sorotan hingga Disentil Mendagri Tito,Pasha Ungu Kini Tampil dengan Rambut Gundul

Syok & Terkejut, Pria In Tak Sadar Ada Buaya Hidup di Bawah Tempat Tidurnya: Mulut Buaya Terikat

Diledek Netizen Gara-gara Takut Jarum Suntik, Begini Reaksi Anggota Polisi yang Videonya Viral

"Begitu terjatuh, langsung kita larikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan," katanya.

Dikatakan Frans Nico, akibat terjatuh tersebut, tekanan darah Mustofa drop hingga 80/60.

"Tekanan darahnya drop, cuma 80/60 saat diperiksa di rumah sakit," katanya.

Baca: Seorang Warga Meninggal Dunia saat akan Menyembelih Hewan Kurban, Tubuh Ambruk Menimpa Kambing

Setelah itu, jenazah Mustofawiyah disemayamkan di rumah duka di Jl. STM/Jl. Suka Eka, Medan Johor.

Jenazah almarhum langsung dikebumikan sore harinya.

Sebelumnya pada April 2019 lalu, Mustofawiyah baru divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. (cr2/tri bun-medan.com)

ZODIAK Hari Ini Mingu (2/8/2020): Ada Seseorang yang Datang Menemui Cancer, Leo Boros

Usai Ditangkap, Koruptor Djoko Tjandra Dibawa Pakai Jet Mewah Bertarif Rp 147 Juta per Jam

2.020 Jemaah Haji Ilegal Ditahan Polisi Arab Saudi, Terancam Didenda Rp 40 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved