Demi Hindari Denda Setinggi Langit, Tunawisma ini Terpaksa Mulung Masker Bekas Dari Tempat Sampah
Semua orang yang berada di tempat umum diwajibkan memakai masker demi menekan penyebaran virus corona.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Denda bagi warga tak bermasker yang diberlakukan membuat seorang pria tunawisma terpaksa mengais-ngais masker bekas di tempat sampah.
Malaysia menerapkan wajib masker sejak 31 Juli lalu.
Hukuman bagi pelanggarnya pun cukup berat.
Mereka yang tertangkap tidak mengenakan masker akan dikenai denda RM1,000 atau sekitar Rp3,4 juta, berdasarkan hukum Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.
Namun rupanya, tak semua orang mampu membeli masker.
Salah satu contoh nyata ditangkap oleh netizen bernama Khalid.
Melalui akun Twitter-nya, ia mengunggah foto seorang pria tunawisma yang terpaksa mencari masker bekas di tampat sampah agar tidak didenda.
Menurut Khalid, tempat itu sering dikunjungi pemulung atau tunawisma untuk mencari barang-barang bekas.
Pria tua dipercaya tidur di jalanan di Seremban, namun identitasnya tidak diketahui.
Kejadian itu menjadi topik pembicaraan warga Malaysia mengenai kewajiban pemakaian masker.
Ada pula seorang netizen yang menemukan kejadian serupa.
Ia pernah melihat ada tunawisma yang nampaknya memakai masker bekas dari tempat sampah.
Di Malaysia, harga pasaran masker sekali pakai yaitu RM1.5 (Rp5.200).
Namun pemerintah menetapkan harga masker terbaru yaitu RM1.2 (Rp4.000) per unitnya.
Harga grosir juga diperkirakan akan diturunkan dari harga tertinggi RM1.45 (Rp5.000) saat ini menjadi RM1.15 (Rp3.900) per unit.
