Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puncak Kasus Covid 19 Riau

DENDA Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya

Jadi yang akan melakukan penindakan nantinya adalah Tim Pelaksana yang diketuai oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru dan sesuai pembahasan kita

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
SANKSI Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Firdaus MT nyatakan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatanganinya 30 Juli lalu sudah berlaku dan tinggal Tim saja kapan menerapkannya secara tegas dilapangan.

"Jadi yang akan melakukan penindakan nantinya adalah Tim Pelaksana yang diketuai oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru dan sesuai pembahasan kita sebelumnya habis lebaran Idul Adha 1441 H ini akan kita maksimalkan," ujar Walikota Pekanbaru H Firdaus MT kepada Tribun, Senin (3/8).

Perwako 130/2020 ini jelas Firdaus merupakan perbaikan dari Perwako 111/2020 yang juga adalah perbaikan dari Perwako 104/2020 yang mengatur tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

"Perwako ini sudah berlaku dan hanya tinggal memaksimalkan saja," ucapnya.

Dalam Perwako itu bagi yang melanggar dikenaj sanksi administratif berupa denda.

Denda diatur mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Di samping itu, akan diterapkan pula sanksi kerja sosial.

SANKSI Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya
SANKSI Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Sanksi denda ini dimuat pada dua pasal, yakni Pertama yakni Pasal 17 ayat 1, bunyinya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Kemudian ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial.

Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19 berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi.

SANKSI Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya. Foto: Ilustrasi memakai masker
SANKSI Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Mulai Diterapkan, Ini Dasar Hukumnya. Foto: Ilustrasi memakai masker (Tribunpekanbaru.com)

Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

Intinya Perwako ini hanya mengingatkan masyarakat bahawa Pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk bergerak terutama sektor ekonomi.

"Tapi yang kita pesankan itu adalah patuhi Protokol Kesehatan agar terhindar," ungkap Firdaus.

Jadi sanksi itu hanya untuk mendisiplinkan diri agar mematuhi Protokol Kesehatan dan terhindar dari bahaya Virus Covid 19.

"Oleh karena itu kita berharap dengan adanya sanksi ini masyarakat bisa disiplin dan terbiasa mematuhi Protokol Kesehatan," ujar Firdaus. (Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved