Pemburu Gajah Liar
Gajah Liar Mati Ditembak dari Jarak 10 Meter, Pemburu Gunakan Senjata Api Rakitan
Polres Inhu mengamankan dua orang tersangka pelaku pemburuan gajah liar di Kecamatan Kelayang.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Inhu mengamankan dua orang tersangka pelaku pemburuan gajah liar di Kecamatan Kelayang.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Sukar alias Ucok dan Anwar Sanusi.
Keduanya diamankan pada tanggal 1 Juli dan tanggal 2 Juli 2020 di dua lokasi berbeda.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senjata api laras panjang rakitan dan 29 butir amunisi aktif.
Menurut hasil wawancara yang dilakukan dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy gajah tersebut mati dengan sekali tembakan.
"Gajah berjenis kelamin jantan tersebut mati ditembak dari jarak 10 meter dengan peluru berkaliber besar," kata Febriandy. Kemudian para pelaku segera memotong-motong bagian tengkorak kepala gajah tersebut, untuk dipotong gadingnya.

Selam hampir dua hari berupaya memotong gading gajah, aksi kedua pelaku terlihat oleh warga.
Kemudian kedua pelaku kabur meninggalkan bangkai gajah.
Penemuan bangkai gajah tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke aparat Kepolisian Polsek Kelayang.
• Ashanty Sindir Nafsu Bercinta Anang Hermansyah, Sering Minta Jatah Tiap Malam hingga Kewalahan
• Dari Penangkapan Pemburu Gajah Liar di Inhu, Pemburu Jual Gading Rp 4 Juta Per Kilogram
• Filipina Lockdown Lagi Mulai Besok, Kasus Covid-19 Naik 5 Kali Lipat sejak Juni
Polisi Buru Seorang Pelaku Lainnya
Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan dua orang pelaku pemburan gajah liar di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 15 April 2020 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Anwar Sanusi alias Ucok, warga Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Sukar, warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Inhu.
Namun Polisi masih mengejar otak pelaku atas nama Ari Karyo.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih dua bulan bersama dengan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
Pertama kali Polisi mengamankan tersangka Anwar Sanusi pada tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib. "Melalui pengakuan tersangka Anwar Sanusi, diketahui bahwa dirinya dan seorang rekannya bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap gajah tersebut," kata Misran, Senin (3/8/2020).