Lebih dari 2 Ribu Orang Menyusup ke Jemaah Haji Diamankan Pemerintah Arab Saudi

Pihak keamanan Arab Saudi sedikitnya mengamankan dua ribu orang saat prosesi ibadah Haji tahun ini.

Editor: Ilham Yafiz
STR / AFP
Suasana jemaah Ibadah Haji di depan Kabah, Masijil Haram, Mekah 1441 H, atau tahun 2020 Masehi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak keamanan Arab Saudi sedikitnya mengamankan dua ribu orang saat prosesi ibadah Haji tahun ini.

Mereka yang diamankan merupakan orang yang berupaya menyusup Ibadah Haji tanpa izin.

Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan, tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.

Mereka yang ditangkap telah melakukan ibadah Haji yang melanggar tindakan pencegahan virus corona (Covid-19) dan protokol kesehatan.

'Pasukan keamanan telah memperketat keamanan di dalam dan di sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan dan menangkap para pelanggar sebelum musim Haji," kata juru bicara, seperti Saudi Press Agency laporkan dan dilansir Gulf News, Sabtu (1/8/2020).

Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang tanpa izin memasuki tempat suci di Mekah, Muzdalifah, Arafat dan Mina. Di tempat-tempat itu pengamanan diperketat.

Pembatasan ini tetap ada sampai akhir hari pekan, Minggu (2/8/2020) waktu setempat untuk memastikan pencegahan Covid-19 berjalan baik.

Suasana tawaf di Kabah, Masjidil Haram, Mekah, Rabu (29/7/2020)
Suasana tawaf di Kabah, Masjidil Haram, Mekah, Rabu (29/7/2020) (STR / AFP)

Setahun Sisihkan Gaji, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Siak Riau Sembelih 4 Ekor Hewan Kurban

Kondisi Terkini Komedian Polo Dirawat 13 Hari di Rumah Sakit, Kini Sudah Pulang ke Rumah

Denda Rp38 Juta

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.

Sebagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19)

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.

Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.

"Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi pada musim Haji tahun ini, petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki kota Suci selama periode yang ditentukan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis kantor berita Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir Alarabiya, Senin (13/7/2020).

Otoritas setempat mengkonfirmasi pembatasan jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10 ribu orang. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Arab Saudi pada Minggu (2/8/202) melaporkan 1.357 kasus baru Covid-19, terendah selama berbulan-bulan. Kini total kasus terkonfirmasi menjadi 278.835.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved