Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Jaksa Kejari Inhu Terancam Hukuman Disiplin, Kajati Riau: Pimpinan akan Menentukan Hukuman

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati saat dikonfirmasi Tribun menjelaskan, hasil inspeksi kasus tersebut, sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi KOMPAS.COM / IDON
Sejumlah kepala sekolah SMP negeri yang mengundurkan diri di Inhu berada di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rangkaian inspeksi kasus dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Inhu, terhadap sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP di sana, sudah selesai dilakukan.

Disebut-sebut, akibat dugaan pemerasan dan intimidasi terkait pengelolaan dana BOS itu, 63 orang Kepsek SMP di Inhu mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun pihak yang melaksanakan inspeksi kasus ini, adalah tim Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Disebutkan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati saat dikonfirmasi Tribun menjelaskan, hasil inspeksi kasus tersebut, sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam waktu dekat, pimpinan akan menentukan jenis penjatuhan hukuman disiplinnya sesuai PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," jelas Mia, Senin (3/8/2020).

Kajati Riau, Mia Amiati ( tengah )
Kajati Riau, Mia Amiati ( tengah ) (Dokumentasi KOMPAS.COM/IDON)

Keji, Suami Hantamkan Kayu ke Kepala Istri Hingga Tewas

Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Ini yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Ikut Tes SKB CPNS

Taktik Licik Pelaku Penipuan, Bikin Drama Penculikan yang Dramatis, Terima Uang Puluhan Miliar

Adapun yang dimaksud dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil dibeberkan Mia, adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam prosesnya disebutkan Mia, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Baik Kepsek, Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Pemkab Inhu, dan Kejari Inhu.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Raharjo Budi Kisnanto belum lama ini menegaskan, Kejati Riau tidak main-main dalam penanganan kasus ini.

"Kami juga akan ikut melakukan pengamatan, di mana lokasi pada saat terjadinya diduga penyerahan uang tersebut dari para kepala sekolah, guru atau bendara bos kepada oknum kejaksaan tadi. Hasilnya tetap akan kami laporkan secara berjenjang kepada ibu Kajati. Terkait dengan pengamatan sumber daya organisasi yang ada di Indragiri Hulu," katanya beberapa waktu lalu.

Raharjo menuturkan, Kejati Riau, sudah mendapatkan permintaan dari PGRI Riau. Supaya bisa melakukan bimbingan teknis (bimtek), bagaimana cara membuat SPJ yang bisa dipertanggungjawabkan dan diterima oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Sehingga para guru bisa bekerja dengan baik, tanpa harus dibayangi rasa ketakutan.

"Akan kami lakukan kegiatan tersebut dan akan kami jadwalkan. Dalam waktu dekat akan ada MoU," ucapnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved