Otto Hasibuan Pertimbangkan Opsi Praperadilan soal Dasar Penahanan Djoko Tjandra
Otto Hasibuan akan mempertimbangkan praperadilan terkiat dasar penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung
TRIBUNPEKANBARU.COM- Otto Hasibuan akan menangani dua perkara yang melibatkan Djoko Chandra setelah diberikan kepercayaan sevagai kuasa hukum.
Dua kasus yang akan ditangani Otto yakni masalah penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung serta masalah di Bareskrim Polri.
"Begini, masalah kita ini kan sekarang ada dua, satu masalah tentang penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dia di sini (Rutan Bareskrim), sehubungan dengan adanya pelaksanaan putusan PK," kata Otto.
• Korban Posting Kehilangan Motor di Facebook, Pelaku Ketakutan Saat Saksi Beritahu Soal Motor Curian
• VIDEO: Walikota Saksikan Langsung Pemotongan Hewan Kurban di Mesjid Nursalim MPP
• Janda 38 Tahun Sogok Calon Mertua Pakai Duit Rp 11 M Biar Bisa Dapat Brondong Pujaan Hatinya, Simak!
Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.
"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.
Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.
"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 miliar sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.
Sementara untuk masalah kedua yang akan ditangani oleh Otto yakni soal kasus di Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri.
Selain itu, Djoko Tjandra juga diperbantu mengurus surat bebas Covid-19 oleh Brigjen Prasetijo. Otto mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.
"Satu lagi kan sekarang ada masalah, Djoko Tjandra di sini hanya diperiksa sebagai saksi perkaranya Prasetijo, jadi dia enggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini 2 hal," ungkapnya.
Masalah PK Masih Dipegang Anita Kolopaking
Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini dipastikannya langsung usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau. Akhirnya saya bisa bertemu dan kami bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," kata Otto kepada wartawan.