Otto Hasibuan Pertimbangkan Opsi Praperadilan soal Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Otto Hasibuan akan mempertimbangkan praperadilan terkiat dasar penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ucap Otto.

Sejauh ini, kata Otto, ia baru mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri.

Sementara tugas untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih berada ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking. Anita sendiri pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ujar Otto.

PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sebenarnya sudah selesai pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita.

Jokowi : Dalam Dua Pekan Terakhir Masyarakat Mulai Khawatir Mengenai Perkembangan Kasus Covid-19

Ups Ketahuan, Serapan Anggaran Covid-19 Minim, Ternyata Belum Ada DIPA nya, Gimana Mau Realisasi

Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita.

Otto mengatakan dirinya tak ingin ada konflik dan pelanggaran etika sesama pengacara jika ikut terlibat dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra yang masih ditangani Anita Kolopaking.

"Jadi saya katakan kepada Pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dulu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.  (tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

China Kembangkan Jet Tempur Berbasis Kapal Induk, Penantang F-22 milik Amerika Serikat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved