Pemuda 25 Tahun Digerebek Polisi Dihotel, Ditemukan Barang Tak Terduga Ini
elanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Inhil akhirnya berhasil membekuk seorang pria inisial AR (25) asal Tembilahan karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Tembilahan, Sabtu (1/8).
Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi dua hari menjelang penangkapan hingga akhirnya membuahkan hasil.
AR pun tidak bisa mengelak saat petugas yang menggeledahnya menemukan barang bukti sabu seberat 3,96 gram.
Selain itu petugas juga turut menyita 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460 ribu serta 1 unit handphone samsung lipat warna hitam.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Kasat melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8).
Menurut Kasat, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AR, setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Satpam Hotel dan Karyawan Hotel.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
