Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Ingatkan Calon Jangan Sampai Gagal Karena Kurang Berkas di Sosialisasi Pilkada Kuansing Riau

Ketua KPU Riau mengingatkan agar jangan sampai calon gagal lolos karena kekurangan berkas persyaratan dalam sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir (tengah) menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada Kuansing 2020 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Ketua KPU Riau Ilham M Yasir meminta partai pengusung calon di Pilkada Kuansing untuk mempersiapkan berkas persyaratan.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai calon gagal lolos karena kekurangan berkas persyaratan.

"Kita ingatkan kepada partai pengusung jangan sampai calon gagal lolos karena kekurangan berkas," kata Ilham M Yasir, Selasa (4/8/2020) di kantor KPU Kuansing.

Ilham didatangkan KPU Kuansing sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada Kuansing 2020.

Harta Benda Hangus,Pemilik Rumah Juga Derita Luka Bakar,Satu Rumah di Inhil Dilalap Si Jago Merah

Dipastikan Akhir Pekan Ini 12 DPD II Partai Golkar di Riau Gelar Musda

China Kembali Panasi Kawasan Laut China Selatan, Kirim Jet Tempur Jarak Jauh Su-30MKK Flanker

Selain Ilham, komisioner KPU Kuansing dan juga Bawaslu Kuansing juga sebagai narasumber.

Dikatakan Ilham, dalam mengusung calon, partai pengusung harus menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Jumlahnya tidak sedikit sehingga perlu pihaknya mengingatkan.

"Seperti surat dari partai pengusung dan syarat lainnya," katanya.

Jumlah peserta dalam dalam sosialisasi ini sendiri tidaklah banyak. Sehingga hanya menggunakan aula kantor KPU Kuansing.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi sendiri mengatakan satu partai diwakili satu peserta dalam acara sosialisasi ini. Sehingga jumlahnya sedikit.

"Pesertanya memang kita batasi," terangnya.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri dipastikan tidak akan ada calon perseorangan atau independen. Sebab tidak ada yang mendaftar. Sehingga diperkirakan calon hanya berasal dari partai politik.

Dalam Peraturan KPU (PKPU), tahapan pencalonan Pilkada dimulai pada 28 Agustus dimana saat itu pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 4 - 6 September, pendaftaran pasangan calon. Setelah itu, KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Pada 23 September, KPU akan menetapkan pasnagan calon. Sedangkan paa 26 September, tahapan kampanye sudah dimulai.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved