KPK Periksa Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida, Kasus Suap Mantan Sekretaris MA
Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima orang untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini.
Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Untuk saksi Aditya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020).
Sementara, Indra mangkir tanpa keterangan.
• Isteri Nurhadi Poliandri?, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001
Sedangkan, saksi Kardi, yang diduga telah menguasai harta milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga minta dijadwalkan ulang.
"Kardi, SH, MH (PNS) jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.
Penulusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.
• Waduh, KPK Dalami Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pria Lain Bernama Kardi yang Juga Pegawai MA
Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.
"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).
Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.
Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.