Belum Selesai Urusan dengan IDI, Jerinx Kembali Dipolisikan, Kali Ini Diduga Menghina Seorang Warga
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerink, kembali berulah, dan dilaporkan oleh seorang warga ke polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerink, kembali berulah, dan dilaporkan oleh seorang warga ke polisi.
Jerinx menambah daftar penjangnya berurusan dengan polisi karena omongannya.
Belum selesai berkasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerink kembali dilaporkan ke Polda Bali.
Kasus dengan IDI ini belum tuntas, dan kini masih bergulir.
Kini Jerinx dilaporan oleh warga Kuta bernama I Made Supatra Karang ini terkait dengan larangan minum minuman keras (miras) di Pantai Kuta.
"Iya benar, hari ini kami terima laporannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (5/8/2020) malam.
Berdasarkan dokumen laporan itu, I Made Supatra Karang alias De Karank melaporkan jerink karena unggahan di akun instagram Jerink yang menyebut De Karank "tua bego".
Kombes Yuliar belum menjelaskan lebih lanjut langkah apa yang akan dilakukan Polda Bali terkait laporan jerink kali kedua ini.
"Saya sudah dirumah sekarang, sedang istirahat. Besok saja," kata Kombes Yuliar.

• Pengemudi Toyota Inova Mabuk, Tabrak Iring-iringan Ambulan dan Polisi Pulang Memakaman Pasien Covid
• Angin Segar dari Pemerintah, Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan
Informasi yang dihimpun, postingan jerink berawal dari viralnya video yang diunggah oleh De Karank di akun facebooknya pada 21 Juli 2020 lalu.
Video tersebut isinya tentang adanya wisatawan domestik yang duduk di pantai bersama sejumlah orang dan membawa minuman keras.
De Karank bersama rekannya merekam wisatawan itu dan menegur kenapa mereka membawa miras.
Perdebatan pun terjadi.
Menurut De Karank dalam video itu, miras dilarang oleh pemerintah.
Karena ucapan larangan miras di Kuta itulah, video yang ia unggah menjadi viral dan di share dan dikonen ribuan netizen.
Dari fenomena viralnya video itu, Jerink SID melalui akun instagramnya mengunggah postingan dengan menyebut De Karank "Tua Bego"
Berikut Caption lengkap jerink di postingan itu ;
TRUE NORMAL di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll) mulai menyala! Silakan ramaikan dan temukan lagi kemanusiaan anda.
Dan SAYA SERIUS, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX yg mengijinkan anda minum di pantai. Jika dia tidak terima SURUH DIA CARI SAYA DI @twice_bar ATAU SAYA YANG CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW! Udah tua masih aja BEGO!
#TrueNormal #TrueHuman #TrueLove #TrueImmune #WeFightForTrueNormal
• Duh, Dalam Sehari Polisi di Keritang Riau Ringkus Dua Pemakai Sabu-sabu
Terancam Panggil Paksa
Pemanggilan kedua Jerinx, Polda Bari akan lakukan penjemputan paksa jika Jerinx tidak hadir.
Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer SID I Gede Ari Asina alias Jerink, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerink pada panggilan kedua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, hari ini, Kamis (6/8/2020).
"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020)
Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerink SID.
"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho
Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.
Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan besok adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.
"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar
Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.
Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.
Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.
Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.
"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga jerink salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.
Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID Kembali Dipolisikan Gara-gara Komentari Video Viral ini, https://bali.tribunnews.com/2020/08/05/jerinx-sid-kembali-dipolisikan-gara-gara-komentari-video-viral-ini?page=all.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Aloisius H Manggol