Berita Riau
Duh, Dalam Sehari Polisi di Keritang Riau Ringkus Dua Pemakai Sabu-sabu
Ketika itu RD diduga sering melakukan transaksi narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG - Dalam satu hari, polisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Peredaran narkoba di daerah ini memang sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.
Anggota Polisi Keritang menangkap pelaku pertama yaitu pemuda berinisial RD.
Ketika itu RD diduga sering melakukan transaksi narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
• Pelaku Bungkam, Terduga Penusuk Karyawati hingga Sekarat Dibekuk Polisi, Sudah 2 Bulan Diburu Polisi
• Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, KPK Hadirkan Ajudan Amril
• Angin Segar dari Pemerintah, Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan
Unit Reskrim Polsek Kateman meringkus RD di rumahnya di Parit II Kuala Sei Akar, Desa Sencalang pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman menjelaskan, berat kotor yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penggeledahan RD adalah 69,40 gram.
“Sehari sebelumnya Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi RD sering melakukan transaksi narkoba dan cukup meresahkan di rumahnya."
" Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lanjut,” jelas AKP Warno melalu keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).
Dari penggeledahan di rumah milik RD berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, 4 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
6 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Serta 41 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan 1 set alat isap sabu-sabu beserta barang bukti lainnya milik pelaku.
Sedangkan pelaku kedua yang diamankan Polsek Keritang yaitu seorang warga atas nama RDJ.
Penangkapan ini lagi- lagi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas RDJ yang sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Reskrim Polsek Keritang langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RDJ di kediamannya, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/barang-bukti-keritang-sabu.jpg)