Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, KPK Hadirkan Ajudan Amril
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar, Kamis (6/8/2020) ini.
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Sidang lanjutan ini, agendanya masih mendengarkan keterangan para saksi.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim Ketua yakni Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kesempatan kali ini, jumlahnya 3 orang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Tribun, merincikan nama-nama saksi tersebut.
"Saksi-saksinya antara lain Azrul Nur Manurung, Triyanto, dan Ichsan Suaidi," bebernya, Kamis pagi.
Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, ketiga orang saksi tersebut punya peranan masing-masing.

• Pemanggilan Kedua, Polda Bali akan Jemput Paksa Jika Jerinx tak Hadir Hari Ini
• VIDEO: VIRAL Aksi Dugem Gerombolan Para Pendaki di Bukit Savana Lombok Tuai Kecaman
• Hana Hanifah Membantah Disebut Tanpa Busana Saat Digerebek, Hanya Ganti Baju untuk Sesi Foto Seksi
Azrul Nur Manurung, adalah ajudan terdakwa Amril Mukminin.
Dia disebut-sebut menjadi perantara dalam penerimaan uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek Jalan Duri - Sei Pakning, yang diperuntukkan kepada pimpinannya, sang mantan Bupati Bengkalis.
Uang diterima secara bertahap, dengan total seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar.
Sementara saksi Ichsan Suaidi, adalah pemilik PT CGA. Uang dari Ichsan Suaidi untuk Amril Mukminin, sebagian besar diserahkannya lewat Triyanto, yang merupakan pegawai PT CGA.
Pernah disampaikan salah satu dari tim JPU KPK, Feby Dwi Andospendy, sidang hari ini, merupakan sidang pembuktian terakhir untuk dakwaan pertama Amril Mukminin.
Agenda sidang berikutnya, masuk pada pembuktian dakwaan kedua. Dimana Amril Mukminin juga didakwa menerima gratifikasi uang puluhan miliar dari 2 pengusaha sawit.