Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, KPK Hadirkan Ajudan Amril
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Berdasarkan dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang perdana beberapa pekan lalu, uang puluhan miliar itu diketahui juga mengalir ke istri Amril Mukminin, Kasmarni.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.
Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)