Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! Gaji ke 13 PNS Besok, Senin (10/8/2020) Cair, SIMAK Rinciannya

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan Tunjangan paling besar bagi PNS.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi Gaji 13. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segini jumlah gaji ke 13 PNS dan uang pensiunan yang akan dibayar pada Senin 10 Agustus 2020 besok.

Rincian gaji ke 13 PNS Pensiun yaitu gabungan dari uang pensiun pokok, Tunjangan keluarga dan atau Tunjangan tambahan penghasilan.

Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari Pegawai Negeri Sipil saat pensiun.

Untuk Tunjangan PNS yang melekat yakni Tunjangan anak, Tunjangan suami/istri, dan Tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan Tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

PROMO Alfamart Minggu Hari Terakhir: Susu Anmun Hanya Rp 70.900, Mamy Poko Rp 49.900

Masih Bertambah, Update Covid-19 di Riau hingga 8 Agustus 2020, Ada 50 Kasus Positif Baru

Mengenal Istilah Kurikulum Darurat: Sekolah Bisa Pilih 3 Opsi Kurikulum Ini

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan Tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/Tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, Tunjangan keluarga dan atau Tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima Tunjangan adalah:

Negara Asia Berlomba Bikin Rudal, Indonesia Baru Rancang Drone Tempur

Tentara Anti Islam Ditunjuk Presiden Donald Trump Jadi Duta Besar

China Latihan Perang di Semenanjung Taiwan, Amerika Serikat Kirim Rudal

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved