Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CATAT, Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Catat, berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 di Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Catat, berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta jika ingin mendapatkan bantuan uang tunai tersebut.

Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat-syarat Ini

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Pengakuan Model Cantik Gila Harta : Lalu Apa Gunanya Menikah Dengannya?

Cara mendapatkan bantuan dana:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved