Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CATAT, Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Catat, berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 di Bandung, Jawa Barat. 

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Pakai Rok Mini saat Sidang Paripurna, Anggota Dewan Ini jadi Pusat Perhatian

Syarat mendapatkan bantuan dana:

- Karyawan swasta terdaftar di BPJS

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Bukan pekerja PNS dan BUMN

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19

Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.

- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pro kontra bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan swasta:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved